Wednesday 19 June 2013
1.Apa peran alhi geofisika dalam rencana eksplorasi Sumber Daya Alam di Aceh? 
2.Apa peran/ tanggung jawab pemerintah pusat dan Aceh untuk mendukung ekplorasi SDA di Aceh? 
3.Apa kewajiban Perusahaan ekploitasi terhadap daerah bekas eksploitasi setelah cadangan minal bumi
habis? 

Jawab. 

1. Peran ahli Geofisika dalam rencana eksplorasi Sumber Daya Alam di Aceh yaitu dalam menentukan titik-titik yang berpotensi  atau memiliki Sumber Daya Alam yang baik untuk di eksplorasi. Ahli Geofisika berperan dalam membantu eksplorasi sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi. Termasuk bahan tambang yang berada di kedalaman sepuluh kilometer di bawah permukaan bumi Aceh. Di lapangan, para ahli Geofisika melakukan berbagai metode geofisika untuk mengetahui kandungan Sumber Daya Alam diantaranya adalah Seismik, Gravitasi, Magnetik, Resistivitas, dan Elektromagnetik. Ahli geofisika/ Geofisikawan akan melakukan lebih dari satu metode survei dalam menentukan Sumber Daya Alam, hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menutupi kelemahan suatu metode survei dengan keunggulan dari metode survei yang lain. Jadi, diharapkan para ahli geofisika dapat menemukan seluruh potensi Sumber Daya Alam di bumi Aceh yang nantinya, informasi Sumber Daya Alam Tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat Aceh. 

2. Peran pemerintah pusat dan Aceh dalam mendukung eksplorasi SDA di Aceh yang paling utama ialah dengan memberi izin kepada perusahaan yang ingin mengekplorasi SDA di Aceh. Dengan begitu, hal ini dapat menyerap tenaga kerja ahli geofisika Aceh untuk dapat memberikan karya/ bermanfaat bagi tempat lahirnya. 

Adapun tanggung jawab sebagai pemerintah adalah :
a.Membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasikegiatan operasional kontraktor kontrk kerja sama.
b.Merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja kontraktor kontrak kerja sama.
c.Mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor kontrak kerja sama. Adapun fungsi pengawasannya yaitu:

  • Konservasi sumbar daya dan cadangan minyak dan gas bumi
  • Pengelolaan data minyak dan gas bumi
  • Penerapan kaidah keteknikan yang baik
  • Jenis dan mutu hasil olahan minyak dan gas bumi
  • Alokasi dan distribusi bahan bakar minyak dan bahan baku
  • Keselamatan dan kesehatan kerja
  • Pengelolaan lingkungan hidup
  • Pemanfaatan barang, jasa, teknologi,  kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri
  • Penggunaan tenaga kerja asing
  • Pengembangan tenaga kerja indonesia
  • Pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat
  • Penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi minyak dan gas bumi
  • Keiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum

3. Kewajiban Perusahaan ekploitasi terhadap daerah bekas eksploitasi setelah cadangan minal bumi habis yaitu: 
a. Melakukan   reklamasi   dilahan   bekas   pertambangan   bahan   galian. 
b. Menutup lubang pengobaran.
c. Bertanggungjawab terhadap segala kerusakan yang diakibatkan dari usaha   pertambangannya    baik  dalam  lingkup wilayah kuasa pertambangannya maupun diluar, baik dilakukan secara sengaja atau tidak


2 comments:

Jangan Lupa Tinggalkan Jejak

Cari

Pesan Sahabat

AneukGeofisika. Powered by Blogger.